PenaJurnalis,Maros.—Sebanyak 3.780 E-KTP dimusnahkan oleh Dukcapil kabupaten Maros. Pemusnahan KTP tersebut dilakukan E-KTP yang tidak valid, rusak maupun habis masa berlakunya.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pallantikang Pemkab Maros, Senin (17/12/18). Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran menteri tanggal 13 Desember 2018 lalu tentang penatausahaan E-KTP rusak atau invalid.

Kepala Dinas Dukcapil Burhanuddin mengatakan, E-KTP yang dimusnahkan ini merupakan e-ktp yang invalid, rusak maupun habis masa berlakunya. “Ini ada yang sejak tahun 2011, ada juga 2013 sebagian rusak, ada juga ktp pindahan. Kan kalau pindah itu ktp lama ditarik, sebagian yang lain juga habis masa berlakunya,” ujar Burhanuddin.

“Ini juga untuk menghindari penyalahgunaan E-KTP yang rusak atau invalid makanya dibakar,” paparnya.

Sebelumnya, E-KTP dimusnahkan dengan digunting namun kali ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sesuai surat edaran menteri.

Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman yang langsung turut memusnahkan E-KTP invalid ini mengatakan, pemusnahan ini juga dalam rangka menyongsong Pemilu 2019.

“Walaupun memang sudah tidak bisa dipakai lagi, namun tetap kita musnahkan untuk menjamin data. Agar lebih tertib, dan menjaga kondisi kondusif di tengah-tengah masyarakat menjelang Pemilu nanti, jangan sampai tercecer kemudian ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan,” pungkas Hatta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *