PenaJurnalis,Makassar.—Berkas penyidikan Ahmad Rifai, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kini sedang dalam masa perampungan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Andi Faik, menuturkan untuk berkas penyidikan tersangka mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar itu sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa peneliti atau pelimpahan tahap I.

Pelimpahan itu telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Jaksa peneliti membuat beberapa petunjuk, baik itu petunjuk berupa syarat formal, maupun syarat materielnya.

“Makanya jaksa penyidik sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan tim jaksa peneliti terkait kekurangan yang mesti dilengkapi dalam berkas tersebut, agar bisa dinyatakan telah lengkap,” kata Faik, Senin (17/12/18).

“Kalau semua sudah rampung segera kita tingkatkan ke tahap penuntutan,” imbuhnya.

Sementara itu untuk satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass yang kini masih buron berinisial RH, Kejati Sulsel sudah menyiapkan tim intelijen.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin. Namun dirinya enggan membeberkannya terlalu jauh langkah dan strategi apa yang ditempuh dalam mengejar tersangka tersebut.

“Keberadaan tersangka masih terus kita lacak dan kita cari,” singkatnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *