PenaJurnalis,Maros.—Sebanyak 6.000 warga yang wajib berKTP sekira 300 diantaranya belum melakukan perekaman.Pemerintah Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Maros, menarget semua warganya sudah melakukan perekaman KTP elektronik, hingga 31 Desember 2018.

Lurah Hasanuddin, Herwan mengatakan, warga yang malas untuk perekaman, akan diganjar dengan sanksi tegas dari pemerintah.

Kami target semua warga Hasanuddin bisa tercatat secara administratif sebelum memasuki tahun 2019,” katanya Kamis (27/12/18).

Perekaman tahun 2018 berakhir hingga 31 Desember. Setelah itu, warga yang tidak melakukan perekaman, akan diblokir data kependudukannya.

“Kami imbau supaya warga segera melakukan perekaman. Jika tidak, maka setelah 31 Desember, yang bersangkutan tidak diakui lagi sebagai warga Maros. Datanya akan diblokir,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *