PenaJurnalis,Cimahi.—-Seorang kuli bangunan diciduk personel Polres Cimahi lantaran menanam dan menjual ganja di sekitar wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pria berinisial EM alias Iboy itu ditangkap pada 20 Maret 2019 lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanegara mengatakan dari tangan pelaku polisi menyita 11 pohon ganja berikut dua paket ganja kering. “Satu paket ganja kering dijual 300 ribu,” kata Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jumat (22/3/19).

Setelah ditelusuri, ujar Rusdy, pelaku menanam belasan pohon ganja tersebut di sebuah ladang kosong yang berada di wilayah Parongpong. “Pelaku sengaja menanam di lahan kosong agar tidak diketahui oleh warga,” ujar Rusdy.

Aktivitas menanam ganja ini, sambung Rusdy, telah dilakukan sejak enam bulan yang lalu. “Pelaku saat ditangkap bergerak sendirian, untuk kemungkinan ada tersangka lainnya sedang kami dalami,” kata Rusdy.

Sementara itu, Iboy mengaku membeli bibit ganja dari Cikampek. Dalam  waktu enam bulan, warga Desa Cigugur Girang itu telah tiga kali panen ganja.

“Paling banyak panen satu atau setengah ons,” kata Iboy.

Dia sengaja menanam ganja di lereng gunung yang jarang terjamah warga. “Tanaman paling tinggi yang saya tanam, tingginya paling satu meteran,” ucapnya.

Gara-gara ulah nekatnya itu, Iboy berhadapan dengan hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *