PenaJurnalis,Maros.——Dishub Kabupaten Maros menggelar penertiban izin angkutan, di poros Kariango Dusun Kampung Bugis Desa Tenrigangangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Jumat (29/03/19).

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perbup No. 3 tahun 2017 tentang Penyusaian Tarif Restribusi Ijin Trayek.Selain itu agar seluruh pemilik kendaraan dapat antusias melakukan perpanjangan surat-surat yang mereka miliki.

Personil Dishub Maros Achmad Yani menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar rutin Dishub Maros. diharapkan tak ada lagi neko-neko dari seluruh jenis angkutan tarif dan restribusi ijin trayeknya.

Kendaraan yang ditertibkan yakni angkutan lokal di wilayah Kabupaten Maros, yang terikat dengan Perbup, dan sudah ada nominal dendanya telah diatur perbup.

“Yani juga menyampaikan kegiatan rutin Dishub Maros. Selanjutnya akan dilaksanakan lagi penertiban yang serupa di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Lau Bontoa, dan di Bantimurung Simbang Kabupaten Maros,” ujarnya.

Dishub juga mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, seperti memeriksa surat-surat kendaraan termasuk KIR, STNK, dan juga pengecekan kendaraannya apakah masih layak dipergunakan sebagai kendaraan angkutan atau sudah tidak layak lagi.

Yani berharap dengan dilakukannya pelaksanaan penertiban tarif restribusi ijin trayek ini, masyarakat Maros yang memiliki kendaraan angkutan agar segera ke kantor Dishub Maros untuk memperpanjang kelengkapan ijinnya, agar melakukan aktivitas berjalan lancar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *