PenaJurnalis,Maros.—-.Nota kesepahaman terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 380 orang non-ASN lingkup RSUD Salewangan Maros telah ditandatangani disaksikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muh Ferdiansyah di Grand Town Hotel maros, Kamis (11/2/19).

Dalam penandatanganan tersebut Ferdiansyah  memberi apresiasi kepada RSUD Salewangan Maros atas kesadarannya terhadap Jaminan Sosial.

“Terima kasih untuk RSUD Salewangan Maros  saat ini sudah ada 3 dinas yang telah menganggarkan terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

“Nanti akan disusul dinas lainnya khususnya yang memiliki resiko kerja sangat tinggi. Saya juga merasa terbantu dan bisa mengurangi volume kerja kami di Disnaker, karena kalau ada masalah dunia kerja, pasti yang pertama didatangi itu yah kami,” jelas Ferdiansyah menambahkan via pesan dalam rilis BPJS Ketenagakerjaan Kamis malam, (11/4/19).

Plt Direktur RSUD Salewangan Maros Maryam Haba mengatakan, ini bukti komitmen manajemen kepada Negara khususnya MAros untuk mengimplementasikan amanah Undang-Undang.

“kami mendaftarkan karyawan Non-ASN agar mereka merasa lebih aman dan tenang karena kami menyadari bahwa mereka memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang besar dan kami menyadari bahwa mereka adalah aset yang sangat berharga bagi kinerja dari katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Maros Lubis Latif mengatakan seluruh karyawan/ti dari RSUD Salewangan dilindungi dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 yang bertujuan untuk memberikan perllindungan Jaminan Sosial kepada seluruh Masyarakat pekerja Indonesia,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *