PenaJurnalis,Madiun.—-
Dua pengedar Narkoba ditangkap BNNP Jatim di Kota Madiun. Petugas menyita 65
gram sabu, 30 butir pil ekstasi dan 10 gram ganja.
Kedua pengedar narkoba yang diamankan yakni Fajar Budiyanto (43), warga Kota
Madiun dan Arianti (32) warga Semarang, Jawa Tengah. Menurut Wisnu, Arianti
diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam.
Kedua pengedar yang ditangkap diduga jaringan narkoba dari Lapas Madiun “Peredaran narkoba yang dikendalikan melalui LP Madiun ini cukup tinggi pada tahun 2019 ini. Untuk itu, kita bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham untuk membongkar jaringan ini,” ujar Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Wardana kepada wartawan di Kota Madiun, Sabtu (27/4/19).
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari informasi
BNNK Nganjuk. BNNK Nganjuk wilayahnya sampai di Madiun juga yang
menginformasikan bahwa ada satu jaringan yang beroperasi di wilayah Madiun.
Jaringan ini beroperasi untuk area Madiun,” imbuhnya.
Wisnu juga menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, barang terlarang yang
dibawa pelaku bersumber dari Surabaya. Sedangkan peredarannya dikendalikan oleh
seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan
Madiun.
“Untuk pelaku Fajar Budiyanto ditangkap petugas BNNP saat
di Terminal Madiun. Saat ditangkap, Fajar selesai melakukan transaksi dengan salah
satu konsumennya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di
dalam saku celananya,” tambahnya.
Wisnu menambahkan usai menangkap Fajar yang diwarnai aksi kejar-kejaran,
penggeledahan dilanjutkan di kamar kost pelaku Arianti di Jalan Srijaya.
“Untuk statusnya dari dua pelaku itu suami istri atau bukan kita belum
jelas masih kita selidiki. Yang jelas, ditemukan di kos-kosan,” ujarnya.
Menurut Wisnu penyidik telah mengantongi mama bandar yang mengendalikan narkoba
di balikLapas Madiiun . Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah
Kemenkumham Jatim untuk penyidikan peredaran narkoba di LP Madiun.(*)