PenaJurnalis,Kediri.—-Pihak kepolisian behasil membekuk Seorang perempuan berinisial NI (36) diduga sebagai muncikari. Perempuan berinisial NI diduga menjalankan bisnis prostitusi online.
Kasareskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra
membenarkan anggotanya mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus
prostitusi online.
NI yang ditetapkan sebagai tersangka ini diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan
Anak (PPA), Satreskrim Polres Kediri di salah satu hotel di Jalan Airlangga
Kabupaten Kediri. Selain NI, polisi juga sempat mengamankan dan meminta keterangan
dua orang sebagai saksi.
“Iya benar anggota Unit PPA yang menngamankan tersangka, berdasarkan
laporan masyarakat,” kata kapolres saat dihubungi dikutip detikcom, Senin
(13/5/19).
Dia menjelaskan penangkapan itu bermula saat anggotanya menerima laporan
masyarakat bahwa Jumat (10/5/19) di sebuah hotel Jalan Airlangga, akan terjadi
tindak pidana prostitusi online.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota PPA Polres Kediri memeriksa salah
satu kamar. Saat diperiksa, petugas menemukan pasangan bukan suami istri.
Selanjutnya dari keterangan perempuan tersebut, dia disalurkan muncikarinya
melalui whatsapp. Dua pasangan bukan suami istri tersebut akhirnya diamankan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menangkap terduga mucikari NI
di rumahnya Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
“Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan terhadap tersangka, mohon
sabar ya,” tambahnya.
Sementara itu polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya:2
handphone , 1 buah Selimut, 1 buah Sarung bantal, 1 lembar kwitansi pembayaran
hotel 1 lembar registrasi hotel
,dan Uang tunai Rp 600 ribu.
Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan
Tindak Pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman
hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(8)