PenaJurnalis,Maros.——Terkait banyaknya petugas KPPS yang meinggal dunia , KPU Maros mulai memproses pemberian santunan kepada keluarga Petugas meninggal dunia Isparianto. Menurut KPU Maros, santunan yang diberikan senilai Rp 36 juta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, termasuk mengumpulkan datanya. Kalau santunan itu nilainya Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia. Kalau soal lainnya, kita masih menunggu petunjuk KPU Provinsi dulu,” komisioner KPU Maros, Saharuddin, saat melayat di rumah duka bersama komisioner KPU lainnya, Rabu (15/5/19).

Dia mengaku mengaku kaget mendengar kabar meninggalnya Isparianto pada Selasa (14/5) malam. Menurutnya, tak ada laporan saat Isparianto dirawat di RS selama 10 hari hingga meninggal dunia.

“Kami semua kaget waktu dengar kabar duka ini. Karena sebelumnya kami tidak pernah mendapatkan laporan apa pun,” ujarnya.

Ia menuturkan, KPU Provinsi telah meminta data terkait meninggalnya anggota KPPS itu untuk diberikan santunan sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 606/PP.05-SD/05/SJ/V/2019 dan tertanggal 13 Mei 2019 tentang Penyertaan Resume Medis/Ringkasan Pulang sebagai Data Pendukung Penerima Santunan. KPU Maros pun masih akan menunggu penjelasan dari pihak RSUD Salewangang untuk mengetahui pasti penyakit yang diderita oleh Isparianto hingga ia meninggal dunia.

“Kami juga belum tahu diagnosis dokter, karena keterangan orang tuanya itu belum tahu juga penyakitnya apa. Jelasnya almarhum ini awalnya katanya hanya masuk angin dan demam, lalu dibawa ke puskesmas, lalu dirujuk ke rumah sakit,” sebutnya.

Sebelumnya, Isparianto (21), seorang petugas KPPS di TPS 3 Lingkungan Kadieng, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, meninggal dunia. Dia mengembuskan nafas terakhir di RSUD Salewangang setelah dirawat selama 10 hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *