PenaJurnalis,Maros.—— Siswi kelas 3 SMP di Maros menjadi korban cabul oleh 7 pemudah. Polisi, yang bergerak cepat, langsung menangkap 5 dari 7 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah orangtua korban melapor.

Kejadian bermula saat korban yang masih berusia 16 tahun itu minta izin ke orang tuanya untuk buang air besar di WC yang agak jauh dari rumahnya. Namun, sampai larut malam, korban tidak kembali, dan saat dicari keluarga hanya ditemukan sehelai pakaian yang ditinggalkan korban di dekat WC.

“Izin mau BAB. Di kampung kan memang WC masih jarang ya. Ditunggu sampai larut malam, tidak balik-balik. Orang tuanya awalnya mengira kalau anaknya ini diculik makhluk gaib, karena di dekat WC itu hanya ditemukan sarung yang dia pakai,” kata Kasatreskrim Polres Maros Iptu Deni Eko, Kamis (16/5/19).


Korban, yang ternyata dijemput oleh seorang pelaku dengan sepeda motor, sebetulnya telah berkomunikasi dengan korban melalui media sosial. Pelaku dan korban telah lama saling kenal di media sosial hingga akhirnya sepakat untuk bertransaksi seks pada malam itu dengan harga Rp 50 ribu sekali kencan.

“Jadi mereka saling chatting, terus bicara seks begitu. Nah pas diajak oleh pelaku, korban bilang tidak gratis. Mereka sepakat harganya Rp 50 ribu. Nah, dijemputlah korban menggunakan motor ke terminal Maros bertemu 4 orang pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah lalu dicabuli secara bergilir,” lanjutnya.

Tak hanya di satu tempat, korban bahkan dibawa ke tiga tempat lain dengan pelaku yang berbeda-beda. Bahkan peristiwa itu terjadi sampai subuh hari setelah mereka sempat makan sahur bersama.

“Ada tiga TKP di mana korban itu disetubuhi dan dicabuli secara bergiliran. Mulai dari jam 12 malam sampai subuh lah. Karena sampai habis sahur saja masih ada yang melakukan. Ironisnya, pelaku ini ada yang nawar Rp 20 ribu, Rp 15 ribu, dan bahkan ada yang Rp 3.000,” ungkapnya.


Ketika korban kembali ke rumah, akhirnya ia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh 7 orang. Deni mengatakan para pelaku adalah Amust (27), Ewin (22), Ahmad (20), Rizaldi (18), Nawir (23), Awal (22), dan Amran (27).

“Kita proses semua, karena korban ini masih di bawah umur, makanya kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat semua pelaku. Dua pelaku lain yang belum kita amankan, masih dalam pengejaran. Mereka terancam 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *