PenaJurnalis,Pare-pare.—–Menjelang Hari Raya Id, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Parepare telah mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare. THR yang diperuntukkan untuk Aparat Sipil Negara ini menjadi perbicangan PNS dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Yang menjadi pertanyaan pertama kapan pembayarannya dan apakah CPNS juga mendapat THR seperti PNS lainnya. Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Noldy Y Rengkuan SE MSi dihubungi mengatakan, pembayaran THR PNS Pemkot direncanakan sebelum Lebaran Idul Fitri, karena itu berkas`nya sementara berproses di BKD, termasuk penyusunan peraturan walikota (Perwali).

Total nilai THR untuk PNS lingkup Pemerintah Kota Parepare yakni sebesar Rp 16,1 Miliar lebih yang diperuntukkan untuki 3.646 PNS di Parepare. Pembayaran THR direncanakan sebelum lebaran, Namun demikian saat ini sementara penyusunan Peraturan Wali kota (Perwali) sebagai ketentuan teknis pembayaran THR yang merupakan amanah perubahan lembaran negera no 92 tahun 2019 dari PP 35 dan 36 tahun 2019. ” Pembayaran dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri, setelah Perwalinya rampung”, katanya.

Sementara itu,  Calon Pegawai Nageri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima SK juga mendapatkan THR, Noldy menyampaikan CPNS tidak terima THR, disebabkan sesuai ketentuan bahwa pembayaran berdasrkan gaji bulan April 2019, sementara gaji CPNS baru dibayarkan teerhitung bulan Mei 2019. ” CPNS tidak menerima THR, karena THR dibayarkan berdasrkan gaji bulan April 2019, sementara CPNS baru terima bulan Mei 2019, sekali lagi CPNS tidak terima THR, hanya PNS saja”, jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *