PenaJurnalis,Maros.—-Kasus pemerkosaan terhadap siswa SMP di Kabupaten Maros telah menemukan titik terang. Pasalnya , Reskrim Polres Maros berhasil  membekuk 5 tersangka. Sementara 2 tersangka yang kabur masih dalam pengejaran , Selasa (21/5/19).

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Maros  Iptu Deni Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mengejar dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua pelaku yang masih dalam pengejaran polisi tersebut, yakni Ewin (22) dan Nawi (23).

“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap Ewin dan Nawi, sedangkan lima orang pelaku lainnya sudah kami bekuk,” kata Iptu Deni Eko Prasetyo.

Untuk mempermudah pengejaran Ewin dan Nawi, orangtuanya dipanggil ke Mapolres Maros.

Deni Eko menambahkan, lima pelaku yang telah dibekuk, yakni Amust (27), Ahmad (20), Rezaldi (18), Awal (22), dan Amran (26).

Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep menjelaskan, dugaan pemerkosaan tersebut berawal dari komunikasi korban dengan salah seorang pelaku via media sosial.

Korban selanjutnya dijemput dan dibawa ke rumah pelaku. Dugaan pemerkosaan itu terungkap, setelah korban yang masih berusia 16 tahun melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Maros.

“Korban digilir ketujuh pria tersebut di tiga tempat berbeda. Masing-masing di rumah Ewin, Nawi, dan sebuah rumah kosong di pasar tua Maros ,” ujarnya.

Kata Deni Eko, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Sementara itu, Ketujuh pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *