PenaJurnalis,Jakarta.—–Sudah sepekan berlalu, materi gugatan Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno terus menuai kontroversi. Dalam gugatannya ke Mahkamah
Konstitusi (MK), Prabowo-Sandiaga minta ditetapkan sebagai Presiden/Wakil
Presiden RI 2019-2024.
“Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat
cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa
pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan
pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri
kepadanya,” demikian gugatan Prabowo yang kuasanya diberikan kepada
Bambang Widjojanto dkk sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (31/5/19).
Hal di atas diambil dengan mengutip guru besar hukum dan Indonesianis dari
Melbourne University Law School, Prof Tim Lindsey. Kutipan yang diambil tim
Prabowo adalah:
He cannot affoord to have too many of these his enemies, and
that means three is not much Jokowi can do about Indonesia’s a poorly-regulated
political system, which favours the wealthy and drives candidates to illegally
recoup the high costs of getting elected once they are in office.
This system has entrenched corruption among the political elite and is a key
reason for their predatory approach to public procurement.
Menurut Prabowo dkk, potensi kecurangan pemilu yang dilakukan presiden petahana
akan lebih kuat terjadi kalau karakteristik pemerintahan yang dibangunnya
adalah pemerintahan yang cenderung otoriter. Untuk meyakinkan majelis hakim
konstitusi, parameter pemilu curang itu adalah:
1. Penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah.
2. Ketidaknetralan aparat negara, polisi dan intelijen.
3. Penyalahgunaan birokrasi/BUMN.
4. Pembatasan kebebasan media/pers.
5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
“Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2
H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red)
untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh
wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD
1945,” ujar berkas gugatan yang ditandatangani juga oleh pengacara Denny
Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, iwan Stariawan, Iskandar Sonhaji, dan
Dorel Amir.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut
01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan
capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi
selisih suara sebanyak 16.957.123.(*)