PenaJurnalis,Makassar.—–Ulah juru parkir (jukir) liar membuat resah masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tidak tanggung-tanggung, para jukir memungut biaya mencapai Rp 40 ribu bagi para pengunjung di salah satu acara konser musik. 

“Yang kami amankan ada 23 orang. Tarif yang mereka berlakukan berjumlah Rp 40 ribu bagi mobil dan untuk kendaraan motor Rp 20 ribu,” ujar Komandan Regu Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar, Bripka Emir Sholihan, Sabtu (22/6/19).

Tim Polrestabes Makassar menangkap 23 orang Jukir liar  tersebut di sepanjang kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Para jukir menggunakan badan jalan sebagai area parkir.

Akibatnya, terjadi kemacetan akibat banyaknya kendaraan yang parkir. Setelah mendapat laporan, polisi pun menindak para jukir.

“Mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Metro Tanjung Bunga telah terjadi kemacetan panjang diakibatkan banyaknya juru parkir liar,” jelas Emir. 

Saat dilakukan pemeriksaan para jukir ini tidak dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah daerah. Polisi juga mendapati uang ratusan ribu rupiah hasil Pungutan  parkir liar dari para pelaku.

“Adapun yang didapati berupa barang bukti uang parkir yang jumlahnya kurang lebih Rp 800 ribu,” imbuh Emir. 

23 orang juru parkir liar ini kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut..(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *