PenaJurnalis,, Jakarta.——–Saat ini , Kementerian
Keuangan menyatakan posisi utang pemerintah hingga saat ini masih aman dan
dikelola dengan baik meski sudah tembus ribuan triliun rupiah. Anggota Komisi
XI DPR F-PKS Refrizal heran.
“Masak banyak utang aman sih?” kata
Refrizal saat dimintai tanggapan, Kamis (18/719).
Refrizal berbicara soal nasib anak cucu bangsa
terkait utang pemerintah. Menurutnya, Kemenkeu bisa menyatakan posisi utang
pemerintah aman karena belum dibayarkan.
“Kalau menurut saya banyak utang pasti masa
anak cucu kita tidak bakal aman. Kalau sekarang tentunya masih aman karena
belum bayar utangnya,” sebut dia.
Posisi utang pemerintah pusat hingga Juni 2019
mencapai Rp 4.570,17 triliun. Utang ini turun sekitar Rp 1 triliun dibanding
bulan sebelumnya atau sebesar Rp 4.571,89 triliun.
“Aman, semua dilaksanakan berdasarkan UU
APBN yang disetujui DPR,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan
Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi.
Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman
atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada
Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk
Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Rasio utang pemerintah di Juni 2019 tercatat
sebesar 29,72% terhadap PDB. Dengan begitu, rasio utang terhadap PDB masih aman
mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan
Negara maksimum sebesar 60% dari PDB.
Adapun rincian utang pemerintah terdiri dari
pinjaman sebesar Rp 785,61 triliun dan surat berharga negara Rp 3.784,56
triliun.(*)