PenaJurnalis,Maros.—-Musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jalur kereta api Makassar Pare Pare Tahap III digelar di Kecamatan Maros Baru, Senin, (05/08/19).

Sebelum kegiatan berlangsung, staf ATR-BPN Kabupaten Maros membagikan lampiran berita acara kesepakatan yang berisi daftar besaran nilai ganti kerugian tanahnya masing-masing dari Apprasial yang dibagikan oleh Mereka diminta membubuhi selebaran yang berisikan daftar harga yang ditaksir appraisal. Dimana dalam selebaran itu ada kolom setuju atau tidak setuju disertai alasan.

Sayangnya musyawarah yang menghadirkan para warga pemilik tanah yang masuk dalam area jalur kereta api di tiga kelurahan ini tidak menemui kesepakatan terkait harga yang telah ditaksir oleh tim Appraisal.

Pasalnya harga tanah yang ditawarkan Appraisal dinilai warga sangat murah, sehingga mayoritas warga yang terkena dampak pembebasan lahan pembangunan rel kereta api di Kecamatan Maros Baru tidak setuju.

Dalam pertemuan itu warga dipersilahkan untuk memberikan masukan terkait harga taksiran ganti rugi.

Salah seorang warga Kelurahan Baji Pamai, Syamsul juga menilai jika tim appraisal tidak update soal harga tanah.

“Masa kita hanya diberi ganti rugi Rp53 ribu per meter sementara pemukiman sekarang harganya Rp200 ribu per meter diluar jalan poros. Bagaimana kita mau beli pemukiman sementara harganya lebih mahal dari biaya ganti rugi,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *