PenaJurnalis,Jakarta.—-Mantan Anggota DPR Djamal Aziz Attamimi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Djamal akan diperiksa untuk melengkapi berkas atas tersangka Paulus Tannos (PLS).

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/9/19).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Inti Anugrah Kapitalindo Hariansyah.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama,” ujar Febri.

KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus ini, yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *