Penajurnalis Maros, Kembali Tim Jatanras Polres Maros menbeku salah seorang pelaku curanmor yang merupakan DPO Polres Maros, yang sehari sebelumn ya Tim Jatanras Polres Maros dipinpin Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu, bekerja sama Tim Polsek Lau, membekuk dua tersangka pencurian motor yang kerap beroperasi di Maros.

Kedua tersangka tersebut yakni Saprianto alias Sapri (19) warga Bulusaraung Makassar dan Mulyadi Laode alias Nano warga Ade Irma Nasution (33), Tallo Makassar.

Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu mengatakan, telah mengamankan pelaku pencurian motor merk Yamaha Mio Sporty warna merah milik korban, Lukman warga jalan Bolu, Pangkep. Pelaku tersebut berinisial HD (17), warga Perumahan Singgasana Kelurahan  Bontoa Mandai,” katanya.

“Timnya sempat melakukan kejar-kejaran dijalan poros Maros Makassar, sebelum tersangka HD dibekuk disalah satu rumah warga  di Maros,”ucapnya.

“Aiptu Jusman menambahkan, HD suda beberapa kali mencuri motor di Maros. Dia kerap menjalankan aksinya bersama, Irfan,yang kini sudah menjadi DPO Polresta Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Nasir menbenarkan adanya pelaku curanmor yang ditangkap Tim Jatanras Polres Maros yang dipimpin langsung  kanit Jatanras Aiptu Jusman Mattu, sabtu (01/04/17).

“Menurut AKP Jufri, HD telah dua kali melakukan pencurian dengan kasus yang sama. Pertama, Irfan mencuri motor merk Scopy warna merah hitam di Desa Jenetaesa Simbang. Namun saat ini barang bukti masih dalam pencarian. kedua HD bersama Irfan juga telah mencuri motor merk Yamaha Mio Sporty warna merah di Barandasi Kecamatan Lau. Barang bukti sepeda motor tersebut telah dipreteli dan dijual secara terpisah pisah oleh Herdi,” tuturnya.

Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil introgasi HD, Setelah melakunan pencirian bersama Irfan, Herdi membongkar motor tersebut bersama dengan Aldy Multazim (18), seorang warga Lingkungan Sanggalea Kelurahan Taroada, Turikale.Dan  mesin motor Mio Sporty tersebut dijual  seharga Rp 1,5 juta oleh Muh Azhar alias anca (33) warga Bonto sunggu kecamatan bantimurung , kepada salah seorang sopir PT Mallomo bernama Erwind (25). Selanjutnya uang hasil penjualan motor tersebut diserahkan kepada Endang (38) ibu rumah tangga,” ujarnya.

” dari hasil penjualan tersebut Muh. Azhar diberi upah Rp.300.000, sisahnya diberikan kepada pelaku (HD)senilai RP. 1.200.000, oleh Endang warga Desa Bonto Tallasa,kecamatan Simbang Maros,” paparnya.

“Rangka motor dijual dengan harga Rp 30 ribu kepada Mas Asnanto (40) pedagang barang bekas yang beralamat di Buttatoa kelurahan Taroada Kecamatan Turikale oleh Erwin Bin Iwan (20) yang juga warga Bontotallasa.

Kap dijual kepada pedagang barang bekas yang beralamat di Sudiang Makassar,ban dan velg diberikan secara gratis oleh Herdy kepada Endang. Saat ini ban dan velg motor tersebut terpasang disebuah motor Mio J warna hitam putih milik Endang,” terangnya.

“Kini barang bukti tersebut berupa satu mesin motor Yamaha Mio Sporty, sepasang velg serta ban diamangkan dipolres Maros untuk penyidikan lebi lanjut.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *