PenaJurnalis, Majalengka — Irfan Nur Alam, Kabang Ekonomi (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka, ditahan oleh  Polres Majalengka terkait kasus penembakan terhadap Panji Pamungkasandi. Anak kedua Bupati Majalengka kini mendekam di sel tahanan.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan, Irfan masih tercatat sebagai Kabag Ekbang Setda Kabupaten Majalengka.

Sekda Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin membenarkan kabar tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan Ahmad Sodikin, Irfan sempat melayangkan surat cuti.

“Saat ini Pak Irfan sedang cuti. Untuk jabatan Pak Irfan nantinya akan diisi oleh pelaksana harian (plh), sampai cuti selesai,” kata Ahmad Sodikin melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019).

Pejabat yang akrab yang disapa Diki itu mengatakan Irfan melayangkan surat cuti kerja setelah dua hari terjadinya insiden penembakan terhadap Panji Pamungkasandi. “Cutinya dari 12 November sampai 24 Desember. Yang bersangkutan masih sebagai Kabag Ekbang,” katanya.

Sekadar diketahui, insiden penembakan terhadap Panji Pamungkasandi terjadi pada Minggu (10/11/2019) malam. Saat itu, Panji hendak menagih uang imbal jasa terkait pengurusan izin proyek pembangunan SPBU. Belasan saksi diperiksa oleh polisi, Irfan pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (16/11/2019) dinihari. Selain itu, olisi juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *