Penajjurnalis Maros — Penggabungan 50 menjadi 25 satuan pendidikan (regrouping) di wilayah Kabupaten Maros dilakukan bukan tanpa alasan. Langkah ini ditempuh dengan pertimbangan untuk menjaga mutu pendidikan di Kabupaten Maros.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Maros, H Takdir, pada rapat koordinasi dengan para pengawas SD dan SMP se-Kabupaten Maros, Rabu (8/1/20). Dikatakan Kadis, regrouping beberapa satuan pendidikan, menjadi sebuah keharusan. Ini dilakukan bukan sekadar alasan efektivitas belajar.
Namun karena banyak aspek yang bermuara pada kualitas pendidikan. ”Dan ini bisa dilakukan setelah melalui berbagai pertemuan yang melibatkan stakeholder pendidikan yang ada,” tegas Kadis.
Menurutnya, salah satu pertimbangan itu adalah rasio jumlah rombongan belajar (rombel) yang ada pada satuan pendidikan. Sejauh ini, rasio guru terhadap rombel di Kabupaten Maros masih bisa dikatakan ideal. Namun di lapangan situasinya berbeda. Sehingga menjadi pertimbangan untuk dilakukan penggabungan.
Terkait persebaran guru masih menjadi persoalan di wilayah Kabupaten Maros, diakuinya, masih ada sekolah yang mengalami kekurangan pengajar. Dan ada juga kelebihan pengajar.
”Sehingga hal ini menjadi program kami untuk lebih cepat menuntaskan agar proses pembelajaran sudah dapat berjalan aman dan lancar hingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Maros. Kami akan menyiasati kekurangan pengajar ini dengan mengoptimalkan tenaga honorer dan jumlah guru yang ada,” janji kepala dinas pendidikan.
Sementara rasio jumlah rombel dalam satuan pendidikan juga diperhitungkan dalam tunjangan sertifikasi, tanpa harus memandang geografis wilayah, desa atau kota bahkan daerah terpencil maupun perkotaan sekalipun.
Ia mencontohkan, untuk guru sekolah dasar (SD) dan sederajat ada ketentuan rasio minimal jumlah rombel 20:1. Di mana, satu guru harus mengajar setidaknya 20 orang peserta didik.
Yang perlu dipahami juga, lanjut Takdir, regrouping hanya dilakukan untuk sekolah- sekolah yang berada dalam satu lingkungan dan yang berdekatan. Artinya, ada pertimbangan-pertimbangan mendasar yang menjadi aspek dilakukannya regrouping ini. Namun semuanya bakal bermuara pada mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Terkait guru honorer, untuk saat ini sudah tidak ada lagi pengangkatan guru honorer yang baru. Kalau ada sekolah yang kekurangan guru, karena guru dimutasi atau memasuki masa pensiun, maka kepala sekolah sudah tidak diperbolehkan mengangkat guru honorer baru.
Dinas pendidikan akan mengakomodir sekolah itu untuk menugaskan guru honorer yang sudah terdaftar di dinas pendidikan. ”Masih banyak guru honor yang sudah terdaftar namun tidak mendapatkan SK dinas pendidikan. Sehingga mereka itu harus dimutasikan ke sekolah yang dinyatakan kurang gurunya,” jelas Kadis.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Maros, Iqbal Dwi, mengatakan, penggabungan 50 sekolah menjadi 25 yang baru diberlakukan ini dapat berjalan aman dan lancar.
Para pengawas yang memiliki sekolah digabung agar dapat membantu para kepala sekolah yang baru dilantik untuk menywsaikan kondisi disekolahnya secara bertahap. ”Agar anak-anak kita yang ada di sekolah tersebut merasa nyaman mengikuti proses belajar dan mengajar setelah ada penggabungan ini. ”Pengawas dan kepala sekolah diharapkan melakukan pendekatan secara kekeluargan agar murid, guru, dan orangtua dapat cepat menyesuaikan diri dengan cepat,” harap Sekdis. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *