Penajurnalis Maros,— Penyidik Tipikor polres Maros menjawab kekawatiran masyarakat Maros.
Status kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) yang diselidiki
reskrim Polres Maros, telah ditingkatkan ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Musa
Tampubolon, kemarin.
ia juga memastikan jika kasus ini tidak jalan di tempat. Pasti akan ada perkembangan-perkembangan lagi. Kasus ini kita pastikan tidak jalan di tempat,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa juga sudah banyak.
”Saksinya sudah banyak. Sebab keterangan saksi kan berhubungan dengan alat
bukti. Sehingga dibutuhkan,” jelasnya.
Dugaan korupsi Sikdes tahun 2013 ini statusnya sudah ditingkatkan dari
penyelidikan ke penyidikan
. ”Status kasus ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan yang sebelumnya hanya
penyelidikan,” katanya.
Dia juga mengatakan, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi ini harus berkoordinasi dengan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). ”Jadi bukan hanya BPK untuk melihat potensi-potensi kerugiannya. Tapi juga harus berkoordinasi dengan APIP,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tipikor, Ipda Slamet Rahardjo, mengakui,
status kasus dugaan korupsi sistem keuangan desa ini sudah naik ketingkat
penyidikan.
Bahkan, kata dia, dalam proses penyidikan ini sudah ada sekitar 15 orang saksi
yang diperiksa.
”Kita sudah memeriksa saksi-saksi dari desa yang tersebar didua kecamatan, yakni Kecamatan Tanralili dan Moncongloe,” sebutnya.
Diketahui, dalam kasus pengadaan ini dilakukan oleh Apdesi. Dimana, saat itu Apdesi diduga meminta kepada masing-masing desa dana sebesar Rp7,5 juta kepada 80 kepala desa di Maros. (Tim/Ari)