Pena Jurnalis Maros,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mengeluarkan imbauan pelaksanaan salat Tarawih di rumah, Ini sekaitan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi.

Himbauan ini  ditandai dengan adanya penandatanganan bersama Bupati Maros, MUI, Kemenag, Dandim 1422 Maros, dan Kapolres Maros.

Dimana penandatanganam ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama, Gubernur Sulsel, dan Fatwa MUI Sulsel terkait panduan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan ada beberapa poin yang menjadi catatan dalam imbauan bersama ini.

Yang mana dalam imbauan itu disampaikan jika pelaksanaan sahur atau buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga inti.

“Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid dan musala. Sebab itu ditiadakan,” sebutnya. Rabu, (22/4/20).

Dia juga mengatakan untuk peringatan Nuzululquran yang menghadirkan jemaah dalam jumlah besar-besaran juga ditiadakan.

“Kita juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadan. Serta tidak melakukan takbiran keliling. Cukup dilakukan di masjid atau musala dengan pengeras suara,” paparnya.

Untuk pelaksanaan salat Idulfitri, kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan fatwa MUI.

Davied menambahkan jika imbauan bersama ini selanjutnya akan diteruskan ke tingkat kecamatan hingga desa,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *