Penajurnalis Maros,–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros bersama Kamenag Maros, MUI Maros dan Dinas Kopumdag Maros telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 2020 M/1441 H.

Takaran zakat fitrah tahun ini, yakni 3,5 liter beras, takaran tersebut jika kompersi berupa uang, maka ada tiga kategori besaran rupiah, yakni untuk beras premium Rp 40.000, beras medium Rp 32.000 dan beras standar Rp 28.000. kata Ketua Baznas Maros, Andi Said Patombongi Kamis (14/5/20).

 “Kompersi harga kami sesuaikan dengan harga beras di pasaran sesuai dengan beras yang dikonsumsi setiap hari,” ujar Mantan Anggota DPRD Maros ini.

 Termasuk dalam menetapkan kompersi harga rupiah, pihaknya menggandeng Dinas Kopumdag Maros sebagai instansi yang mengetahui harga beras di pasaran.

Kami berharap ASN lingkup Pemkab Maros serta instansi lainnya dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas Maros untuk distribusikan dengan baik. (Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *