Penajurnalis
Maros, — Sejak
memasuki masa new normal atau kenormalan baru, angka perceraian di Kabupaten Maros,
sangat meningkat Jika dibandingkan masa pandemi. Pada Juni 2020, Pengadilan
Agama (PA) Maros telah menerima 61 gugatan yang terdiri dari 59 kasus
perceraian dan sisanya kewarisan dan gono-goni ,” kata Humas PA Maros, Arif
Ridha.
Jika dibandingkan masa pandemi, jumlah gugatan yang masuk di
PA Maros, terbilang sangat sedikit. Pada April 2020, hanya ada 16 gugatan dan 1
permohonan, sementara untuk Mei 2020, PA hanya menerima gugatan sebanyak 12
dengan 5 permohonan,”ucapnya.
”Lanjut
Arif Ridha, saat pemerintah mengumumkan masa new normal ini, masyarakat memang
banyak yang datang ke sini. Kalau dua bulan lalu itu hanya ada belasan kasus
saja. Dari 1 Juni sampai saat ini itu sudah ada sekitar 61 gugatan yang kita
terima,” jelasnya, (6/7/20).
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kasus perceraian
didominasi dengan cerai gugat yang datanya hampir 90 persen dari cerai talak.
Alasannya, juga masih didominasi faktor ekonomi. Selebihnya ketidakcocokan
ataupun adanya pihak ketiga yang hanya sekitar 10 persen.
”Kalau mau dilihat persentasenya, memang masih didominasi
dengan cerai gugat, atau dari pihak perempuan. Itu jumlahnya hampir 90 persen.
Alasannya, dominan masalah ekonomi. Tapi kita belum bisa simpulkan apakah ini
ada hubungannya dengan efek pandemi yah,” tambahnya.
Meski mengalami peningkatan, angka gugatan perceraian dibulan
Juni 2020 ini, terbilang menurun dibandingkan periode yang sama ditahun lalu
yang mencapai 71 kasus dan 11 permohonan. Olehnya, dengan adanya pandemi
Covid-19 belum bisa disebut sebagai pemicu.
”Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, justru malah turun.
Makanya kita tidak mau simpulkan kenaikan angka perceraian di bulan ini itu
karena adanya pandemi. Nanti bisa kita ketahui itu dibulan September. Karena
faktor perceraian itukan tidak bisa langsung disimpulkan,” ujarnya.
Selain peningkatan perkara gugatan perceraian, dimasa new
normal ini, PA Maros juga langsung menerima permohonan mulai dari dispensasi
nikah maupun pengesahan nikah sebanyak 22 pemohon.
”Kalau permohonan itu ada soal dispensasi nikah bagi yang
masih di bawah umur dan pengesahan nikah. Bulan ini juga kita mengalami
kenaikan dibanding tahun lalu yang hanya 11 pemohon. Nah bulan lalu juga hanya
ada 5 saja, terus bulan April itu hanya ada 1 pemohon,” terangnya.
Untuk terus mencegah penyebaran covid-19, PA Maros menerapkan
secara ketat protokol kesehatan. Setiap warga yang akan masuk ke dalam areal
kantor, diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan juga pengukuran suhu
tubuh. Semua kursi-kursi juga telah diatur sedemikian rupa agar tetap saling
jaga jarak. (ari/Tim)