Penajurnalis Maros,- pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Nur-Muhammad Ilyas yang menempuh jalur peseorangan dipastikan tidak ikut dalam pilkada Maros2020. Dianggap tidak memenuhi jumlah dukungan sesuai syarat yang ditetapkan KPU.

Dalam pleno pleno penetapan rekapitulasi dukungan jalur perseorangan di aula KPU Maros hari ini, dukungan Muhammad Nur-Muhammad Ilyas yang lolos verifikasi hanya 15.397. Sementara, sesuai syarat jalur perseorangan, pasangan calon harus memiliki 24.505 dukungan yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. “Dari total syarat dukungan yang dibutuhkan sebanyak 24.505, yang lolos diverifikasi hanya 15.397 dukungan, dengan demikian persyaratan untuk maju di tahapan berikutnya sebagai calon bakal perseorangan tidak bisa dilaksanakan,” ujar Komisioner KPU Divisi Teknis, Mujaddid , Kamis (20/8/20).

“Menurut Mujaddid , jika sesuai dengan tahapan, pasangan bakal calon perseorangan ini sudah melaksanakan semua tahapan dengan baik, pihak KPU pun telah bekerja maksimal sesuai regulasi yang ada.

“Kalau kita tarik ke belakang, jalur perseorangan ini sejak tahap awal sudah berjalan sesuai regulasi, setelah tahap pertama penyerahan dukungan, syarat dukungan itu harus 24.505 setelah kita verifikasi yang lolos sekitar 14.850, artinya ada kekurangan sekitar 9.655. Setelah itu ada kesempatan perbaikan, itu yang kita plenokan tadi, yang lolos verifikasi hanya 547. Berarti jika ditotal jumlahnya adalah 15.397. Itu tidak memenuhi syarat,” lanjut Mujaddid.

 jika pasangan ini masih berkesempatan maju di pilkada Maros dengan mendaftar di jalur partai, dengan syarat mengantongi minimal dukungan 20% legislator di DPRD. Adapun pendaftaran jalur ini baru dibuka pada 4 September 2020 mendatang,Jelasnya.

“Kalau jalur partai baru dibuka pada 4-6 September 2020, artinya pasangan bakal calon ini masih punya kesempatan untuk maju di jalur partai jika mendapat dukungan partai minimal 20% kursi di DPRD,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *