Penajurnalis Maros,-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Maros, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat deklarasi dan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan Wakil Bupati Maros. Di antaranya pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa atau lurah serta pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, semua pasangan calon tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan pandemi Covid. Selain itu juga ada beberapa temuan kita dugaan pelibatan ASN.

Meski menemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu mengaku masih akan mengkaji secara internal. Jika memang memungkinkan untuk diproses, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, katanya, Senin (07/09/20).

.”Kami banyak menerima laporan dari Panwascam. Namun kami belum meregister, karena prosesnya masih berlangsung. Seperti keterlibatan ASN dan kepala desa jika mereka nanti kembali terlihat menghadiri kegiatan pasangan calon, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pihak Bawaslu telah memberikan saran perbaikan di tempat kepada para pelaksana. Mulai dari pembatasan orang dan juga ketersediaan alat cuci tangan dan standar protokol lainnya.

“Kemarin itu kita berikan saran perbaikan. Namun kalau memang hasil kajiannya tetap ada pelanggaran, maka bisa saja kita teruskan kasusnya ke pidana umum melalui kepolisian. Undang-undangnya itu ada soal wabah, karantina dan kesehatan,” sebutnya.

.Beberapa hari sebelumnya, tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, menggelar acara deklarasi sekaligus pendaftaran di KPU. Kegiatan yang dihadiri ribuan pendukung itu, pun dinilai banyak melanggar protokol kesehatan,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *