Penajurnalis Maros,- Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terkait Protokol kesehatan Covid 19 dengan menyasar Masyarakat yang tidak menggunakan Masker digelar Sabtu 19 September 2020, di beberapa titik Jalan di Kabupaten Maros. berlangsung hingga tanggal 30 Oktober 2020, dan sementara menunggu Peraturan Bupati Maros Nomor 78 tahun 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan daerah di Kabupaten Maros sebagai payung hukum pendisiplinan masyarakat terkait Protokol kesehatan Covid 19.

Ada lima titik razia Yustisi penggunaan Masker ini diantaranya, Kawasan Wisata Kuliner PTB Maros, Pasar Tramo Kabupaten Maros, Pasar sentral Kab Maros, Grand Mall, dan Bandara sultan Hasanuddin Maros.

Bertempat di kawasan wisata kuliner PTB Maros, Satu persatu pengendara yang kedapatan tidak menggunakan Masker di berhentikan oleh petugas gabungan Polres Maros, Kodim 1422 Maros serta Pemkab Maros Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Kabag Ops Polres Maros Ajun Komisaris Besar Muh. Jufri mengatakan, razia Yustisi dan masker ini bertujuan untuk menekan juga memberantas penyebaran virus Covid-19 di Kab Maros, Pemkab Maros Bersama TNI dan Polri bekerjasama dalam kegiatan pendisiplinan ini.

“Untuk di kawasan Wisata Kuliner PTB , hasil dari operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar berupa Push up dan memungut sampah” kata Muh.Jufri.

Di beberapa tempat lokasi razia, diketahui pelanggarnya ditindak dengan peringatan ringan seperti sanksi sosial hingga sanksi fisik disuruh push up. Ada pula yang disuruh memungut sampah di tempat umum.

“Sedangkan untuk di pusat perbelanjaan Seperti pasar dan Mall petugas gabungan membagikan masker gratis kepada Masyarakat ,”Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *