Penajurnalis Maros,- Bawaslu Maros menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terpasang semrawut di pinggir jalanan Maros. Bawaslu terpaksa turun tangan lantaran paslon enggan menertibkan sendiri APK-nya sesuai dengan aturan KPU.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengunkapkan,terpaksa kami dengan pihak Satpol PP, dan Polres Maros membongkar baliho yang  terpasan semrawut.

“Kami telah mengimbau untuk menurunkan sendiri balihonya, tapi tidak juga digubris. Sehingga kami bekerjasama dengan pihak Satpol PP, dan Polres Maros, untuk menurunkan alat peraga kampanye,” kata Sufirman, Senin (28/09/20).

Tak hanya APK yang tepasang semrawut di pinggir-pinggir jalan, pihak Bawaslu juga menurunkan sejumlah gambar paslon yang terpajang di papan reklame resmi. Sementara APK yang berada di rumah warga, Bawaslu hanya mengimbau untuk diturunkan. “Kalau di rumah kan itu masuk lahan pribadi, kami hanya akan imbau, jika tidak digubris, kami akan berkoordinasi ke pihak penghubung paslon agar meminta para pendukungnya untuk menurunkan,” ujarnya.

Sanksi tegas akan diberikan kepada pasangan calon yang kembali memasang APK-nya tidak sesuai dengan kesepatan KPU. Pasalnya, untuk pemasangan APK selanjutnya akan ditentukan oleh pihak KPU Maros bersama tim paslon.

“Kami akan berlakukan penanganan sanksi jika memang ada paslon yang memasang setelah ditertibkan ini. Kami akan panggil untuk konfirmasi dan selanjutnya bisa kami rekomendasikan ke KPU untuk berikan sanksi administrasi,” ujarnya.

APK yang ditertibkan di antaranya yang terpasang di Jalan Poros dan sejumlah wilayah kecamatan lainnya. Namun, terkait APK yang tepasang di mobil, Bawaslu mengaku masih akan menunggu petunjuk teknisnya,”Tutupnya.(A1)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *