Penajurnalis Maros,-Ketua Tim Pemenangan Keluarga Tahfidz (Andi Tajerimin-Havid S Fasha), Andi Patarai Amir angkat bicara terkait sanksi untuk oknum camat yang terbukti tidak netral dalam proses Pilkada Maros 2020.

 Patarai menilai, sanksi moral yang diberikan Bupati Maros, M Hatta Rahman kepada Camat Mandai, Andi Mappelawa, terlalu ringan. “Tidak ada efek jera,” ucapnya.

Dalam surat Bupati Maros bernomor 829/500/BKPSDM yang diterbitkan 2 November, tertera hukuman bagi Mappelawa yang berdasar rangkaian pemeriksaan, terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. 

“Saudara dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN. Karena telah menghadiri kegiatan silaturahmi relawan HatiKita Keren, yang merupakan relawan salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros pada pilkada serentak tahun 2020.” Bunyi salah satu penggalang surat tersebut. 

Sanksi yang diberikan adalah sanksi moral. Berupa pernyataan secara terbuka. Mappelawa juga disebutkan diberi teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya. 

“Apabila di kemudian hari Saudara terbukti mengulangi perbuatan melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN, akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Surat tersebut adalah tindak lanjut dari rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa Mappelawa melakukan pelanggaran. 

“Sayangnya tindak lanjutnya tidak berarti apa-apa,” nilai Patarai. 

Ketua DPD II Partai Golkar Maros itu menambahkan, ke depan wajar saja jika aparatur sipil negara (ASN) tidak takut ikut dalam pusaran politik, termasuk mendukung paslon. Sebab, sanksinya begitu enteng,”Imbuhnya selasa(3/11/20).(A1/Iccan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *