Penajurnalis Maros,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros menggelar Kegiatan Sistem Perlindungan Anak,   sebagai  upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman kepada publik, Lembaga Pemerintah, Organisasi Masyarakat tentang pentingnya program perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2019, bertempat di Baruga B pada Selasa (17/11/20).

Acara tersebut dibuka langsung Bupati Maros  HM Hatta Rahman.yang di hadiri oleh unsur Forkopimda, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Maros, LPKA, Kepala OPD/Camat , Organisasi Masyarakat dan Anggota Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) dengan menghadirkan beberapa Narasumber yakni Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maros, Pembina Lembaga Dewi Keadilan dan dari Satuan Bhakti Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Maros.  

Bupati maros mengatakan, sosialisasi ini mengingatkan masyarakat agar dapat memahami substansi dari Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2019 yang mengatur dan menjabarkan hal-hal terkait Sistem Perlindungan Anak di daerah ini.

“Bupati Maros menambahkan,kegiatan ini sebagai  upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman kepada publik, Lembaga Pemerintah, Organisasi Masyarakat tentang pentingnya program perlindungan anak,”tutupnya.(Iccan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *