Penajurnalis Maros,- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)kabupaten Maros Kamis, (26/11/20). mengelar sosialisasi pajak daerah. Sebanyak 45 pengusaha restoran atau rumah makan di Maros ikut mengelar sosialisasi pajak daerah dan merupakan pengusaha yang belum menjadi Wajib Pungut Pajak (Wapu). dengan menghadirkan pemateri Sekda Maros, Kabag Hukum dan Bank Sulselbar Maros.

Kepala Bidang Pajak, Retribusi, dan Dana Perimbangan BPKPD Kabupaten Maros Andi Baso Arman mengunkapkan, jika sosialisasi pajak restoran ini diperuntukkan bagi para pemilik warung dan restoran yang belum menjadi wajib pajak yang berusaha di Maros.

 “Menurut Andi Baso, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Pajak Restoran yang berlaku di Kabupaten Maros. Supaya mereka tidak kaget ketika ditetapkan besaran pajak restoran yang mereka harus bayar ke Pemda,” katanya. Lebih lanjut kata dia, setiap warung yang beroperasi dan telah memenuhi syarat, diwajibkan untuk memungut pajak restoran sebesar 10 persen setiap menunya,”Paparnya.

“Lanjut Andi Baso, setiap warung atau restoran yang memenuhi syarat diwajibakn memungut pajak 10 persen. Makanya yang kami ikutkan ini kita anggap sudah bisa melakukan pungutan pajak itu,” paparnya. Diakui Andi Baso, untuk tahun ini target pajak restoran sebesar Rp15 miliar. Namun dengan adanya Covid-19 targetnya turun menjadi Rp9 miliar.

“Andi Baso menambahkan,Target pajak restoran Rp9 Miliar. Sampai tanggal 23 November ini realisasinya sudah mencapai Rp8.260.668.693.

Dia pun optimis pada akhir tahun mendatang realisasi pajak restoran ini bisa tercapai melihat angka saat ini,” imbuhnya.(Anti/A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *