Penajurnalis,Maros,- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Kabupaten Maros yang  digelar sejak Rabu (16/12/2020) siang hingga Kamis (17/12/2020) dini hari telah selesai digelar oleh KPU bersama pihak terkait.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Chaidir Syam-Suhartina Bohari menang dengan perolehan sebanyak 82.770 suara atau sekitar 42 persen, disusul paslon nomor 3, Harmil Mattotorang-Ilham Nadjamuddin dengan perolehan 64.512 suara atau 33 persen. Sementara untuk paslon nomor 1, Tajerimin-Hafid S Pasha berada di posisi selanjutnya dengan perolehan sebanyak 48.308 suara atau sekitar 24 persen.

Seluruh paslon yang merasa keberatan dengan hasil pleno rekapitulasi yang digelar ini bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), selama tiga hari ke depan,”Kata Komisoner KPU Maros, Mujaddid.

“Kalau aturan PKPUnya itu dalam tiga hari ke depan kita persilahkan kalau memang ada paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK,” jelasnya.

Lanjut Mujaddid, pihaknya akan menunggu pengumuman dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan pilkada Maros. Jika dinyatakan tidak ada, maka KPU akan menggelar tahapan selanjutnya, yakni penetapan paslon terpilih.

 “Iya biasanya MK itu akan umumkan 3 sampai 4 hari ke depan. Kalau memang tidak ada gugatan dari Maros, maka dalam lima hari ke depannya, kami akan menggelar tahapan penetapan paslon terpilih,” jelasnya.

Terkait adanya protes dari beberapa saksi paslon, Mujaddid mengaku kalau hal itu semua sudah dijelaskan dan telah dilakukan perbaikan di tingkat kabupaten. Namun jika masih ada yang tetap dipermasalahkan maka, dipersilahkan untuk ke Bawaslu melakukan pengaduan,”tutupnya.(Nrm)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *