Penajurnalis,Maros,- Untuk mencegah penularan Covid 19, Pemerintah kabupaten Maros mengeluarkan surat edaran Nomor 003.2/413/set tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2020, berkaitan dengan tindak lanjuti peraturan daerah  kabupaten Maros  nomor 6 Tahun 2030 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pendisiplinan dan pengendalian Covid-19.

Hatta Rahman mengatakan, Pelarangan perayaan tahun baru ini berkaitan dengan tindak lanjuti peraturan daerah  kabupaten Maros  nomor 6 Tahun 2030 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sekaligus bertujuan untuk pencegahan kerumunan massa ditujukan di beberapa tempat usaha, perorangan  dan penyelenggara tempat atau fasiltas umum.

Menurut Hatta,Kita harus memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten Maros terus bertambah. Makanya kita melakukan pencegahan untuk berkumpul dan berkerumun. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi surat edaran ini,” jelasnya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Maros, Andi Dharmawari Sukiman, membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah Maros. Melarang meyelengarakan perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran, mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros,” paparnya,senin (21/12/20).

“Darmawati berharap surat edaran tersebut bisa dipatuhi dan direalisasikan oleh seluruh Kepala OPD serta instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat. bagi yang terkait untuk mengsosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab,”harapnya. Surat edaran pelarangan perayaan tahun baru ini berlaku mulai senin 21 Desember, hingga 4 januari 2021 mendatang,”tutup kabag Humas. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *