Penajurnalis Maros,- Kasus dugaan pungli BOP Covid-19 di Kemenag Maros  di usut pihak Kejari Maros pada awal September 2020. Diduga oknum Kemenag melakukan pemotongan hingga 26 persen untuk dana bantuan operasional (BOP) Covid-19 untuk madrasah dan pondok pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) Maros masih dalam status penyelidikan Kejari Maros.

Dugaan pungli di Kementerian Agama Maros telah diserahkan ke IrjenKemenag,meski begitu kasus ini tetap dalam penanganan Kejari Maros dan masih menunggu hasil audit dari pihak Irjen,”ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Muh Afrizal, Selasa (29/12/20).

Afrizal mengaku pihaknya terkendala dalam pembuktian. Pasalnya, pernyataan sejumlah saksi yang sudah diperiksa berubah-ubah.

“Iya ada beberapa saksi kita periksa itu awalnya bilang begini, pas kita periksa lagi, ngomongnya lain. Tapi kami akan tetap tangani kasusnya,” lanjutnya.

Ada 14 madrasah yang menerima BOP dengan nilai Rp10 sampai 15 juta, sementara untuk 20 pesantren menerima BOP Rp25-40 juta. Masing-masing penerima BOP ini pun diduga telah dimintai potongan oleh oknum Kemenag,”imbuhnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *