Penajurnalis Maros,- Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Maros AS Chaidir Syam-Suhartina Bohari  sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umn (KPU) Kabupaten Maros, pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2020 di Grand Town, Sabtu (22/1/21), sebagai paslon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Maros 2020.
Penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Maros ini berdasarkan surat KPU no : 8/PL.02.7-Kpt/7309/KPU/KAB/I/2021 tentang penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati kabupaten Maros,”ucap Ketua KPU Maros Samsu Rizal.

Dengan ditetapkanya Pasangan calon ini sebagai Bupati-Wakil Bupati Maros terpilih hasil pemilihan 2020, berarti satu tahapan telah selesai. Keduanya dinyatakan sah sebagai Bupati-wakil Bupati Maros 2020.

“Menurut Samsu Rizal, setelah penetapan Bupati-Wakil Bupati Maros ini langkah selanjutnya dari KPU adalah melakukan evaluasi internal. Serta membenahi sejumlah laporan-laporan terkait penggunaan anggaran pilkada yang telah digunakan dan tidak digunakan.

“Kami akan melakukan evaluasi dulu. Adapun anggaran yang tidak terpakai akan kami kembalikan. Kami belum bisa menghitung berapa jumlah anggaran yang belum terpakai dan telah terpakai. Semuanya akan dievaluasi.

“Rizal menambahkan, sebelumnya, KPU Maros telah menandatangani berita acara hasil Pilkada Maros 2020. Hasilnya, nomor urut 1 Andi tajerimin Nur-Havid S Fasha memperoleh suara sebanyak 48.308, pasangan calon nomor urut 2 Chaidir Syam – Suhartina Bohari sebanyak 82.770, pasangan calon nomor urut 3 Andi Harmil Mattotorang -Andi Ilham Nadjamuddin sebanyak 64.512. Jumlah total suara sah sebanyak 195.590 sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.514.

 Pasangan nomor urut 2 ini memenangkan Pilkada Maros dengan mengantongi suara sah 82.770,” imbuhnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *