Penajurnalis maros,– Abdul Haliq (50) warga komplek Tamarampu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai,berurursan dengan unit narkoba polres Maros.

Abud Haliq dibekuk setelah menjadi target operasi, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat  Narkoba Polres Maros AKP Norman.

Kasat  Narkoba Polres Maros AKP Norman mengunkapkan, Abdul Haliq (50) ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Maros Rabu (26/4/2017) dini hari,karena diketahui menjadi pengedar  sabu-sabu ,” ungkapnya.

“Abdul Haliq kami tangkap setelah mendapat impormasi dari warga. Dia menjadi salah satu pengedar  sabu-sabu yang beroperasi di Maros,” ucapNorman.

“Abud Haliq dibekuk setelah menjadi target operasi. Selain Abdul Haliq, kata Norman , Polisi juga menyita barang bukti sembilan saset sabu-sabu dan sebuah timbangan digital.

“Barang bukti diduga barang haram tersebutdismpan di dalam lemari yang berada di ruang tamu, alat hisap  atau biasa disebut bon, 16 saset kosong, 4 batang pirex kaca dan dua buah sendok,” katanya.

Tersangka dan barang buktinya berada di ruang Sat  Narkoba  Polres Maros untuk proses penyidikan lebi lanjut.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *