Penajurnalis Maros,– Tawuran antara dua kelompok yang terjadi desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Maros, pada Sabtu (22/05) malam,  mengakibatkan satu orang tewas, satu  masih kritis dan satu lagi luka parah.

Pelaku tawuran antara dua kelompok itu, didominasi oleh anak dibawah umur. Beberapa diantaranya bahkan tidak kenal dengan korban dan mengaku hanya ikut-ikutan,” ucap Kasat Reskrim Polres Maros AKP Nico Ericson, Senin (24/05/21).

“Dari 7 tersangka ini, 3 orang masih di bawah umur. Terus korban yang meninggal dunia dan yang kritis usianya juga masih muda, 18 tahun. Korban satu lagi itu usianya malah 15 tahun,” terangnya.

“Motif dari tawuran tersebut dipicu rebutan pacar,  diantara kelompok remaja ini yang saling rebutan pacar. Pacarnya itu digoda sama kelompok lain. Tidak terima mereka saling ketemu dan terjadilah tawuran itu,” ucap Nico Ericson.

Dari 12 orang yang diamankan, 7 orang telah dinyatakan sebagai tersangka, termasuk pelaku yang membuat satu korban tewas.

Dari penyelidikan polisi terungkap, 2 orang yang saling rebutan pacar itu awalnya hanya ingin bertemu untuk menyelesaikan masalahnya. Namun ada 1 kelompok yang seketika datang dan membuat provokasi.

“Mereka berdua itu sebenarnya mau ketemu untuk selesaikan masalahnya. Tapi ini pelaku utama bawa badik dan mungkin memanasi situasi sehingga terjadi tawuran. Yang jadi korban pun bukan yang punya masalah itu,” paparnya.

Hingga kini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Mereka dijerat sejumlah pasal di Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,’imbuhnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *