Penajurnalis Sul-sel,- Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU KPK. Diantaranya, terkait dana yang digunakan untuk membeli tanah seluas 17 Hektare di kawasan Pucak Maros.

“Soal tanah yang Anda beli di Pucak Mares, dari mana uang itu Anda peroleh?,” tanya JPU KPK kepada Nurdin,

“Dengan tegas dan terinci, Nurdin Abdullah  menjawab  pertanyaan JPU KPK.

“Disamping uang operasional, saya juga punya uang tabungan. Sebelum jadi bupati saya ada usaha dengan Jepang. Istri saya juga suka jual beli emas, anak-anak saya juga banyak usahanya macam-macam. Jadi saya punya tabungan,” jawab Nurdin.

Jauh sebelum menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah perna menjabat Direktur PT Maruki Internasional.

Oleh karena itu, Hakim Ketua, Ibrahim Palino pun bertanya “Apakah perusahaan ini memberikan banyak penghasilan bagi Anda?” tanya Hakim kepada NA.

“Iya pak,” jawab NA.

NA mangaku, lahan yang digunakan oleh PT Maruki Internasional adalah tanah miliknya. Sehingga ia banyak mendapatkan penghasilan.

“Sebelum jadi bupati, gaji saya itu 50.000 dollar pak,” bebernya Nurdin.

Ibrahim Palino juga mempertanyakan secara detail penghasilan Gubernur Sulsel non aktif itu sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 27 Febuari 2021 lalu.

“Sebelum kasus ini (OTT KPK) berapa gaji pokoknya Gubernur ?,” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa NA. “Izin yang mulia untuk gaji pokok Rp 8 juta perbulan. Uang perjalanan Rp 90 juta perbulan. Uang operasional Rp 340 juta perbulan dan ada juga uang honorium sebagai pembicara rata-rata perbulannya sekitar Rp 150 juta yang mulia,” jelas Nurdin.

“Dari uang operasional, gaji, honorium itu ada sisa setiap bulannya?” tanya hakim.

“Iya yang mulai ada. Jadi uang itulah saya kumpulkan, juga ada uang gaji istri saya kita kumpulkan untuk membeli tanah (Tanah di Pucak Maros),” terangnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *