Penajurnalis Maros,- Permohonan pernikahan anak di bawa umur yang masuk  ke Pengadilan Agama Kabupaten Maros, hingga November 2021 mencapai 384 .

Artinya pernikahan anak di bawa umur di Kabupaten Maros meningkat selama tahun 2021 dibanding 2020  yang jumlahnya 237,” ucap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha, Senin (22/11/21).

Total permohonan pernikahan anak di bawa umur yang masuk  ke Pengadilan Agama hingga November 2021 mencapai 384 .

“Hingga bulan November perkara pernikahan anak di bawa umur yang masuk mencapai 384,permohonan dikabulkan untuk menikah di bawah umur sebanyak 357, sementara selebihnya ditolak.,” kata Arif Ridha.

“Pada tahun 2020, permohonan pernikahan anak di bawah umur yang masuk 237, 235 dikabulkan, sisanya dicabut atau ditolak,” paparnya.

Penyebab pernikahan dini di Maros yang paling banyak akibat pergaulan bebas.

“80 persen akibat pergaulan bebas,” sebutnya.

“Ada juga perkawinan kekerabatan, ada juga karena budaya yang menerima lamaran untuk anak perempuannya yang masih berusia anak,”tutupnya.(A1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *