Penajurnalis Maros, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maros resmi membentuk lembaga bantuan hukum (LBH) PWI Maros, kamis(20/01/22).

Pembentukan LBH PWI Maros ditandai dengan dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Maros, nomor:02/PWI-MRS/20/I/22 tentang pengukuhan susunan pengurus Lembaga Bantuan Hukum(LBH) PWI Maros masa bakti 2021 – 2024  oleh pengurus PWI Maros.

SK Kepengurusan LBH PWI Maros,diserahkan langsung oleh Ketua PWI Maros Mukhlis Amans Hady,SS didampingi Sekretaris PWI Suardi,SH disaksikan sejumlah pengurus PWI kabupaten Maros kepada Direktur Eksekutif LBH PWI Maros, Jamaluddin S.Ag.MH di sekretariat PWI Kompleks perumahan Pratiwi ballu-ballu Maros,Minggu (23/01/22).

Ketua PWI Maros Mukhlis Amans Hady,SS mengatakan, pembentukan LBH PWI Maros sesuai amanat dari Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI yang mengamanahkan untuk membentuk kelompok kerja bantuan hukum dalam hal ini membentuk LBH PWI disetiap kabupaten.

Dengan harapan nantinya LBH  PWI Maros, bisa memberikan pendampingan hukum terhadap anggota PWI, non PWI dan masyarakat yang tersandung hukum,”katanya.

Setelah diserahkanya SK Kepengurusan tersebut dan memberikan kepercayaan kepada Ketua Seksi Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan  untuk menakhodai LBH PWI Maros dibantu oleh pengurus PWI Maros, agar secepatnya melakukan koordinasi ke pihak Pemerintah Daerah dan pihak penegak hukum di Kabupaten Maros,”ucap Mukhlis.

Sementara itu Ketua LBH PWI Maros Jamaluddin S.Ag.MH mengunkapkan, dengan dikeluarkannya SK Kepengurusan ini, kami bersama pengurus LBH PWI Maros dan pengurus PWI segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait tentang keberadaan LBH PWI di Maros.

“Kita juga melibatkan beberapa orang advokat yang sudah malang melintang di Maros, seperti Asfar Jafar, SH. untuk mendukun program-program LBH PWI Maros yang tertuang dalam Rapat Kerja (RAKER) PWI,”Ujar Jamaluddin.

“Selain itu menurut Loyer senior ini, kita ingin berkontribusi kepada masyarakat, melalui LBH PWI Maros yang nantinya bisa memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di kabupaten Maros,” tutupnya.(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *