Penajurnalis Maros,- Perumusan dan konsep skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Maros  bekerjasama dengan Pilar Nusantara (Pinus) dan The Asia Foundation (TAF) Indonesia,resmi diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.

Peluncuran TAKE resmi disampaikan Bupati Maros, AS Chaidir Syam dihadapan para Kepala Desa yang bergabung secara daring dan offline di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Selasa (1/3/2022).

Kabupaten Maros merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang menginisiasi skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE),”ucapnya.

“Menurut Bupati Maros, AS Chaidir Syam, tahun ini Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD). ADD dialokasikan dengan tiga formula alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis.

“Untuk tahun 2022, dari 80 desa yang ada di Kabupaten Maros ada 25 desa yang mendapat insentif kinerja desa atau TAKE. Ini berdasarkan pemeringkatan penilaian dari Dinas PMD, artinya mayoritas pemerintah desa belum mengalokasikan anggarannya untuk aspek perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan,” jelasnya.

Seperti yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 yang misi keenam “meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana”. Sebab itu, Isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan akan dijadikan sebagai prioritas.

“Berdasarkan hasil analisis KLHS RPJMD Kabupaten Maros tahun 2021-2026, maka isu pembangunan berkelanjutan prioritas di Kabupaten Maros diantaranya adalah potensi kerusakan lahan, resiko bencana, pengelolaan sumber daya air, iklim usaha, dan investasi. Hal ini tentu membutuhkan dukungan dari pemerintah desa, sehingga kebijakan TAKE sangat strategis dalam menyelesaikan isu tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu,Director of Environmental Governance Unit The Asia Foundation (TAF) Indonesia, Lili Hasanuddin menjelaskan, Kabupaten Maros akan menerapkan kebijakan insentif fiskal untuk tahun 2022 ini.

“TAKE didasarkan pada nilai indeks kinerja desa yang diukur berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan. Kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi ini merupakan stimulus dalam mendorong peningkatan kinerja desa,” jelasnya.

Pelaksanaan skema TAKE ungkap Lili, tentu wajib didukung sebagai bentuk kepedulian terhadap ancaman lingkungan hidup yang sering maupun sedang berlangsung. Maksudnya, segala kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah tetap mengedepankan prinsip pelestarian dan perlindungan lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Maros yang sangat menyadari bahwa pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam memerlukan keseimbangan antar tujuan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup. Terlebih diketahui Kabupaten Maros yang memiliki kawasan hutan luas yang berpotensi ancaman kebakaran hutan dan beberapa wilayah yang sering banjir,” paparnya.

Dengan adanya insentif fisikal berbasis ekologi, desa-desa yang peduli dengan lingkungan hidup akan mendapat insentif kinerja desa. Beberapa ancaman lingkungan hidup yang mengkhawatirkan akan bisa diminimalisir,”tutupnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *