Penajurnalis Maros,- Terduga pelaku pencurian mesin traktor ditiga kecamatan dikabupaten Maros berhasil diringkus Tim Jatanras Polres Maros bekerjasama Unit Reskrim Polsek Tompobulu.

Kapolres Maros, AKBP H.Factur Rohman, SH, MH dalam keterangan persnya di Pos Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros, pada Jumat (04/03/22) menjelaskan, tepatnya pada Selasa (08/02) lalu, gabungan Personel Jatanras Polres Maros dan Unit Reskrim Polsek Tompobulu telah melaksanakan pengungkapan dan penangkapan para pelaku tindak pidana pencurian mesin traktor yang terjadi di Wilayah Kecamatan Tompobulu, Bantimurung, Lau, dan Tanralili Kabupaten Maros .

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/56/ll/2022 di Polsek Tompobulu 08 Februari tahun 2022, pelapor atas nama Abdullah Habid (41) yang merupakan korban pencurian mesin traktor,”Kata Factur Rohman.

Menurut Kapolres, pegunkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke unit Jatanras Polres Maros. Dilanjutkan degan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka diperoleh imformasi terkait ciri-ciri dan identitas terduga para pelaku.

“Selanjutnya tim gabungan Personel Reskrim Polsek Tompobulu dan Unit Jatanras Polres Maros melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan para pelaku masing-masing berinisial ZA (42), AN (40), dan SU (53) yang kesemuanya orang Maros,”ucap Kapolres.

Ketiga Terduga Pelaku saat dilakukan penangkapan dirumahnya masing-masing tampa melakukan perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya serta dapat menunjukkan barang bukti berupa enam unit mesin traktor dalam kondisi baik.

“Ketiga pelaku berikut  barang bukti yang diamankan enam unit mesin traktor yang terdiri dari satu alat kunci pas yang di gunakan melakukan pencurian. Adapun pasal yang disangkakan para tersangka adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara,” ujarnya

“Diketahui para tersangka beraksi pada malam hari rata-rata di atas jam 01.00 Wita dengan menggunakan mobil rental keliling antarkecamatan pada tempat yang sepi. Setelah melihat mesin traktor tersimpan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepaskan mesin traktor dari rangka dengan menggunakan kunci pas,”imbuhnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *