Penajurnalis maros, — Pemerintah terus memikirkan nasib masyarakat yang menggarap lahan di sekitar kawasan hutan lindung namun tidak memiliki alas hukum jelas terkait kepemilikan lahan.

Apalagi, di Maros hampir 40 persen tanahnya terdiri dari lahan hutan, baik sebagai hutan lindung maupun hutan produksi.

Untuk itu, Wakil Menteri Agraria Dan Tata Ruang RI, Surya Chandra, SH, LLM melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Maros-Sulsel, selasa (15/03/22) dan menyerahkan 10 sertifikat untuk perwakilan warga penggarap lahan dari Kecamatan Cenrana. Surya Chandra yang juga Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional ini disambut langsung Bupati Maros, Chaidir Syam di Rujab, Jalan A.Yani.

Ia menyampaikan target Maros untuk program seritifikat gratis ini ada 20.000 sertifikat. Namun baru hampir 1000-an yang sudah diserahkan sertifikatnya.

Bukan sekedar memberikan sertifikat, tetapi Chandra juga meminta agar masyarakat harus terus didukung dari lintas sektor sehingga setelah mendapat sertifikat gratis, kesejahteraan mereka akan semakin meningkat.

Kementerian ATR/BPN memiliki tugas salah satunya melakukan legalisasi aset melalui program Redistribusi Tanah. Dengan diberikannya hak atas tanah kepada masyarakat, diharapkan para pemilik tanah dapat lebih menjaga asetnya dan lebih memanfaatkan tanahnya, sehingga menghasilkan peningkatan ekonomi bagi masyarakat,”ucap Chandra.

Sementara Bupati Maros menyampaikan ungkapan syukur dan terima kasihnya atas program ini sehingga masyarakat yang menerima sertifikat kini bisa lebih fokus menggarap tanahnya.

Menurutnya, Penentuan wilayah batas lahan Kawasan Hutan Lindung membuat banyak penggarap lahan merasa was-was karena sebelum penentuan batas itu, masyarakat sudah ada di sekitar lahan itu dan menggarapnya secara turun temurun.

Namun kini, diharapkan warga penggarap lahan tidak perlu khawatir lagi karena selama memenuhi syarat, maka bisa mengikuti program pembebasan lahan dan sertifikat gratis ini.

Ketua PAN Maros ini berharap, warga yang telah menerima sertifikatnya agar bisa menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya lahan yang sudah menjadi Hak Milik mereka karena sudah menjadi pemilik sah yang dilindungi undang-undang,”tutupnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *