Penajurnalis Maros,- Proyek Pembagunan Gedung UPT Puskesmas Bantimurung Kabupaten Maros diduga tidak sesuai Spesipikasi yang dikerjakan Oleh Perusahaan CV Multi Karya dengan Anggaran APBD Kabupaten Maros 2021 Melalui Dinas Kesehatan Dengan Anggaran Senilai Rp 5.901.595.000, Resmi Dilaporkan Oleh Salah Satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),Yang bertugas diwilayah Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.Senin (4/4/22).

Ketua DPC Maros LSM APAK RI Kabupaten Maros Rusli Kepada Awak Media mengatakan,Sebagaimana hasil Investigasi beberapa waktu lalu terkait Proyek Pembangunan Gedung puskesmas Bantimurung,Ditemukan beberap bagian sudah mengalami kerusakan.

“Kita ketahui bersama bangunan tersebut baru diresmikan Bupati Maros Chaidir Syam, sudah mengalami kerusakan,mulai dari plafon sudah roboh,dan hampir semua Ruangan Mengalami keretakan, Hal itu dinilai dan diduga kuat jika pekerjaan tersebut tidak sesuai Spesifikasi,”kata Rusli.

Tim Melaporkan Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Bantimurung di Kejati (Kejaksaan Tinggi)Sulsel,diduga banyaknya bahan bangunan gedung yang tidak sesuai spesifikasinya.

“Kami menduga jika proyek tersebut tidak sesuai Spesifikasi,masa baru beberapa bulan selesai dikerjakan sudah rusak,itu tidak masuk diakal,” jelasnya.

Ketua DPC Maros LSM APAK RI Rusli Juga Berjanji, akan terus mengawal perkembangan laporannya dikejati sulsel.

“Insya Allah kami bersama TIM Akan kawal terus ini laporan,perluh kita garis bawahi,bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, apalagi uang negara mau di mainkan jangan coba-coba,” imbuhnya.(Hendra/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *