Penajurnalis Maros,-Pemerintah Kabupaten Maros meraih predikat atau nilai B dalam Sistem Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2021, Selasa, 5 April di Jakarta.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Muh Asrul.

Ini merupakan award atau hasil evaluasi akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Bupati Maros AS Chaidir Syam usai menerima penghargaan mengaku bersyukur atas raihan yang diperoleh Pemkab Maros. Yang tak lepas dari kerja keras tim.

“Alhamdulillah ini buah dari kerja keras kita semua, terima kasih untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkhusus kepada tim SAKIP dan RB atas raihan SAKIP dan RB nilai B. Semoga kita dapat terus berkarya dan berbuat lebih baik lagi,” ucapnya.

Dengan rasa bangga Chaidir Syam mengatakan, kalau untuk reformasi birokrasi baru tahun ini Maros meraih nilai B setelah tahun sebelumnya mendapat predikat CC.

“Untuk SAKIP tahun lalu kami mendapat nilai B dan RB nilai CC. Kemudian tahun ini alhamdulillah untuk RB naik kelas mendapat nilai B sehingga Maros mendapat penghargaan SAKIP dan RB award tahun 2021,” kata Bupati Maros.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah, Muh Asrul menyatakan, hanya 41 daerah termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang diundang dan mendapat penghargaan tahun ini.

Untuk daerah Sulsel, ada 7 kabupaten yang mendapat SAKIP dan RB Award dengan nilai B.

“Untuk proses penilaian selain mengupload dokumen di e-SAKIP juga ada tim penguji atau tim penilai yang datang ke Maros. Kami juga mendapat pendampingan langsung dari KemenPAN RB,” paparnya.

SAKIP merupakan sistem yang terintegrasi antara perencanaan, penganggaran, sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Evaluasi SAKIP dan RB ini dilakukan dengan melihat perbaikan tata kelola instansi pemerintah,”tutupnya.(Anti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *