Penajurnalis Maros,- Pemerintah Kabupaten Maros kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2021 ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang  kepada Ketua DPRD Maros, HA Patarai Amir dan Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, senin (30/5/22) di Aula Kantor BPK Perwakilan, Jalan Pettarani Makassar.

Predikat opini WTP ini merupakan yang ke 10 kalinya diraih Pemerintah Kabupaten Maros.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, WTP atas laporan keuangan Pemkab Maros ini merupakan opini ke 10. Dimana opini WTP pertama diraih ditahun 2004. Kemudian kembali diraih ditahun 2013 hingga tahun 2021.

Dia pun mengaku bersyukur karena bisa kembali meraih predikat WTP yang ke 10 kalinya ini Sebelumnya Maros telah meraih WTP sembilan kali berturut-turut.

“Ini akan tetap memacu dan memberi semangat kepada kami agar tetap selalu melakukan pengelolaan keuangan yang baik. Alhamdulillah karena kita sudah sembilan kali berturut-turut bisa meraih WTP,”ucapnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang menjelaskan kalau pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Menurut Paula Henry, opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa, untuk Kabupaten Maros ada beberapa hal yang menjadi catatan penting yang harus dibenahi.

“Jadi dalam pemeriksaannya ditemukan ada kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal serta nilai penjualan aset yang harus diperhatikan,” ungkapnya.

Berdasarkan peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017, tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BAB III Pasal 3 ayat 1 sampai 3, kata dia, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. “Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung,” tutupnya.(Tim/A1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *