Penajurnalis Maros,-  Menindak lanjuti surat Edaran Mentri Pertanian itu, sapi atau hewan yang rentang PMK jika berpindah tempat atau dilalu lintaskan harus memiliki dokument Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditanda tangani dokter hewan berwenang.

Petugas dari UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Maros, mengecek kondisi kesehatan hewan ternak sapi di salah satu peternakan di Kecamatan Tompobulu,selasa (31/5/22).

Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Maros, drh Ujistiany Abidin menjelaskan pemeriksaan kali ini untuk mengantisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Maros.

“Jadi mereka turun langsung melakukan pengecekan sapi untuk memastikan kesehatan hewan aman dan tidak ada yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pemeriksaan terutama bagian mulut dan kuku untuk memastikan tidak ada gejala-gejala PMK di setiap hewan ternak itu,” kata  drh Ujistiany Abidin.

“Hingga saat ini dari hasil pemeriksaan semua hewan ternak di peternakan ini sehat dan tidak ada gejala yang terjangkit PMK,”katanya.

Dia menjelaskan penyakit PMK ini harus menjadi fokus para pemiliki hewan ternak berkaki empat dan pemerintah saat ini.

“Penyakit disebabkan oleh virus dan masih belum ada obatnya, namun bisa dicegah,” jelasnya.

Dia juga mengatakan kalau pencegahan penyakit PKM ini penting dilakukan. Olehnya itu perlu mengenali ciri-ciri gejala penyakit ini pada hewan ternak agar dapat menghindari kerugian yang lebih besar lagi.

“Dengan meningkatkan kondisi kesehatan ternak melalui pemberian vitamin, obat-obatan hewan seperti antibiotik,” jelasnya.

Saat ini pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait surat edaran Menteri Pertanian terkait pengawasan lalu lintas ternak.

drh Ujistiany Abidin  menambahkan, para peternak harus segera melapor ke petugas kesehatan hewan jika terdapat gejala PMK sehingga penanganan PMK bisa dilakukan lebih dini.

“Jika memang ada gejala yang ditemukan segera laporkan, sehingga ada penanganan dini,” imbuhnya.(A1)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *