Penajurnalis Jakarta,- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sekertaris Jenderal Gunawan Suswantoro menerima langsung hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk Bawaslu Kabupaten Maros. Menurutnya, Pemda Maros sudah ikut memberikan sumbangsih dalam kerja-kerja demokrasi yang dilakukan Bawaslu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemda Maros yang memberikan sebagian aset kepada Bawaslu Kabupaten Maros, ini adalah bentuk sumbangsih kerja demokrasi di Indonesia,” ungkap Gunawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Maros dan berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengikuti jejak baik ini. Pasalnya, lanjut Gunawan ini adalah kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan ini mewajibkan Pemda untuk memfasilitasi sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pemilu.

“Kewajiban pak Bupati ini sudah lunas berarti, telah menunaikan tanggung jawabnya. Semoga Pak Gubernur menyusul segera ya,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut Bupati Maros Andi Sapril Chaidir Syam pun melihat hibah ini menjadi dukungan Pemerintah Maros untuk terselenggaranya demokrasi yang jujur dan adil.

“Ini dukungan kami melalui proses dan buah komunikasi dari pihak legislatif menyetujui hibah lahan tersebut,” ucapnya.

Chaidir Syam menyadari kewajiban Pemda kepada Bawaslu dan KPU dalam UU itu sehingga permohonan Bawaslu Maros segera direspon dengan membangun komunikasi dengan DPRD Maros dan akhirnya disepakati untuk menghibahkan bangunan yang ditempati sekarang kepada Bawaslu Maros.

“Gedung dan lokasi ini banyak diminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maros karena posisinya strategis tapi kami bersepakat untuk diserahkan ke Bawaslu,“ imbuhnya (A1).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *