Penajurnalis Maros,- Musyawarah Daerah (Musda) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Maros digelar di lantai 2 Warkop Berkah PTB Maros, Sabtu malam, 9/10/2022.

Hasilnya menetapkan 5 presidium untuk masa jabatan 2022-2027. Kelima presidium tersebut adalah Nurhasan (Politisi), Yunus Tiro (Advokat/Politisi), Syafaruddin Ahmad (Politisi), Rudihartono (Pengusaha) dan Indra Ispar (Notaris).

Setelah terpilih, 5 presidium tersebut melakukan rapat internal, kemudian sepakat memilih Nurhasan sebagai Koordinator Presidium KAHMI Maros.

Nurhasan mengatakan penunjukan dirinya sebagai koordinator presidium merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik.

“Tentu kami dan kita semua di KAHMI Maros akan melakukan sinergi yang kuat untuk mendorong KAHMI bisa mengambil peran lebih besar dalam memajukan daerah kita Maros, Sulsel, dan Indonesia secara umum,” jelasnya, yang akrab disapa Cacang.

Ia menambahkan, pasca Musda KAHMI Maros, pihaknya segara melakukan konsolidasi, mengingat jumlah kader HMI di Maros sangat banyak.

“Kita perlu segera melakukan konsolidasi gerakan. Kader HMI di Maros ini sudah ribuan, artinya dengan kuantitas sebesar itu tentu bisa melahirkan ide dan gagasan yang besar pula. Apalagi kader HMI juga masih identik dengan kualitas pemikiranya yang mumpuni,” ungkapnya.

Sementara Koordinator Steering Commitee Musda KAHMI Maros, Ashary Ismail, menyampaikan proses pemilihan calon presidium mulai dibuka sejak beberapa hari lalu.

Hingga batas akhir pendaftaran, yang mendaftar dan mengembalikan formulir adalah lima nama tersebut.

“Kemudian di forum disepakati untuk memakai sistem presidium, dalam aturan KAHMI daerah, kabupaten dan kota, jumlahnya 5. Maka kita Musda menetapkannya,” paparnya.

Kegiatan ini dihadiri Presidium KAHMI Wilayah Sulsel, Muhammad Natsir, dan Bachtiar Manandjeng, beserta beberapa pengurus KAHMI Sulsel.

Hadir pula puluhan kader HMI, FORHATI, pengurus HMI Cabang Butta Salewangang Maros dan Kohati Cabang Maros.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *