Penajurnalis Maros,- Dinas Kesehatan Kabupaten Maros menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Maros untuk sementara ini tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Larangan ini menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal (18 /10/ 2022).

Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus mengatakan selain apoteker pihaknya juga telah meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup.

“Selain apotek kita juga instruksikan untuk para dokter agar tidak meresepkan obat sirup,” katanya, Kamis, (20/10/2022).

Mantan Kapus Bantimurung itu menegaskan obat -obatan sirup tidak ditarik dari apotek-apotek yang ada. Hanya diminta untuk tidak diberikan atau diperjualkan kepada masyarakat untuk saat ini.

“Sambil menunggu hasil penelitian, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebagai pengganti obat sirup, Yunus menyarankan penggunaan obat tablet.  Untuk bayi, bisa dialihkan ke obat tablet yang digerus.

‘’Jika sudah bisa menelan, bisa pakai obat tablet dengan dosis anak,’’ ucapnya.

Sampai saat ini di Maros belum ditemukan laporan kasus gangguan ginjal akut atipikal.

“Sampai saat ini belum ditemukan, namun ini sebagai bentuk pencegahan, agar kasus tidak bertambah,” ucapnya.

Ia menyebut saat ini ada sekitar 20 apotek di Maros.

“Masyarakat juga harus di sosialisasikan, kalau apotek masih bisa dikontrol yang rawan itu toko obat yang ada di masyarakat,” tutupnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen Total kasus ini berdasarkan data pelaporan yang diterima Kemenkes hingga 18 Oktober 2022.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *